Home Dunia Kerja Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum

373
0
Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Bantuan Langsung Tunai Bansos Tunai (BLT) pada program Bantuan Presiden (BanPres) untuk pelaku UMKM yang terdampak Covid 19 senilai Rp2,4 juta dapat diakses dengan cara mendaftar UMKM BRI 2020. BRI merupakan salah satu penyalur bantuan BLT BPUM UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pendaftaran Bantuan Produktif UMKM (BPUM) dibuka dan dapat diakses oleh pendaftar bantuan hingga akhir November mendatang. Pendaftaran BLT BPUM UMKM dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Syarat utama untuk memperoleh bantuan BPUM UMKM adalah pelaku umkm memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari desa maupun kelurahan tempat UMKM berada.

Selanjutnya, para pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan usaha dapat mendaftarkan usahanya lewat Dinas Koperasi dan UKM kabupaten dan kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro.

Pendaftaran offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau dapat dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme yang ada.

Untuk selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan UKM pengusul bersama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika pengusul dan pelaku UMKM dinilai layak mendapatkan bantuan BPUM, maka BPUM akan langsung ditransferkan ke rekening penerima bantuan.

Jika Anda sudah mendapatkan notifikasi SMS dari BRI cek apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut di eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi di laman tersebut.

Baca juga

Syarat Mendaftar BLT BPUM UMKM

dapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini menurut laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***

Cara Mendaftar BLT BPUM UMKM

para pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan usaha dapat mendaftarkan usahanya lewat Dinas Koperasi dan UKM kabupaten dan kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro.

Pendaftaran offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau dapat dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme yang ada.

Untuk selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan UKM pengusul bersama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika pengusul dan pelaku UMKM dinilai layak mendapatkan bantuan BPUM, maka BPUM akan langsung ditransferkan ke rekening penerima bantuan.

Jika Anda sudah mendapatkan notifikasi SMS dari BRI cek apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut di eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi di laman tersebut.

Cara Mengecek BLT BPUM UMKM Penerima Bantuan

Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI. Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id.

  • Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
  • Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
  • Isi kedua kolom tersebut
  • Klik tombol “Proses Inquiry”
  • Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

 

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ini, pelaku usaha harus mendaftarkan secara langsung. Jika lolos, uang akan ditransfer.

Setelah melakukan pendaftaran, pengecekan apakah UMKM yang mendaftar menjadi penerima dapat dilakukan secara online dengan mengakses e-form BRI.

Caranya dengan mengklik e-form BRI melalui laman eform.bri.co.id. Kemudian, klik BPUM (Cek Data BPUM). Setelahnya, jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka.

Pendaftar tinggal memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi selanjutnya proses inquiry.

Bila nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan bertuliskan “Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. xxxx dengan nomor rekening xxxx. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP.”

Bila nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Dalam tahap ini, pendaftar sebaiknya mengecek ulang beberapa syarat penerima UMKM BRI di antaranya pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Kemudian, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Bila nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Dalam tahap ini, pendaftar sebaiknya mengecek ulang beberapa syarat penerima UMKM BRI di antaranya pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Kemudian, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Bila nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Dalam tahap ini, pendaftar sebaiknya mengecek ulang beberapa syarat penerima UMKM BRI di antaranya pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Kemudian, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Bila nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Dalam tahap ini, pendaftar sebaiknya mengecek ulang beberapa syarat penerima UMKM BRI di antaranya pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Kemudian, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Bila nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Dalam tahap ini, pendaftar sebaiknya mengecek ulang beberapa syarat penerima UMKM BRI di antaranya pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Kemudian, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Bila nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Dalam tahap ini, pendaftar sebaiknya mengecek ulang beberapa syarat penerima UMKM BRI di antaranya pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Kemudian, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Bila nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Dalam tahap ini, pendaftar sebaiknya mengecek ulang beberapa syarat penerima UMKM BRI di antaranya pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Kemudian, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

Bila nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Dalam tahap ini, pendaftar sebaiknya mengecek ulang beberapa syarat penerima UMKM BRI di antaranya pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Kemudian, pelaku UMKM adalah WNI, punya NIK, memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran, dan bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.